Status Penyidikan Turun Ke Penyelidikan Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan Datangi Kejari Bangkalan

Status Penyidikan Turun Ke Penyelidikan Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan Datangi Kejari Bangkalan

Status Penyidikan Turun Ke Penyelidikan Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan Datangi Kejari Bangkalan

Foto, Tim Kuasa Hukum BUMD Bangkalan saat ditemui Kasi Intel Kejari Bangkalan

BANGKALAN -- Infojatim.net -- Dalam rangka menyampaikan surat dan mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan korupsi PT. Tonduk Majeng, tim kuasa hukum BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan 

Ketua tim kuasa hukum BUMD Bachtiar Pradinata mengatakan kedatangan tim kuasa hukum ini didasari adanya surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan (Sprint lidik) baru, Nomor: Print-243/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023, dimana menurutnya hal ini merupakan langkah mundur dalam penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Bangkalan yang nota benenya kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan.

" Penerbitan sprint lidik baru ini menjadi pertanyaan besar kami selaku Panasehat Hukum Pelapor, mengapa harus di lakukan Penyelidikan dari awal lagi padahal perkara tersebut sebelumnya telah naik status Penyidikan pada saat di lakukan SP3, sehingga secara prosedur aturan Penyidik, Kejaksaan tinggal membuka kembali perkara dimaksud dengan memanggil saksi yang akan di tetapkan sebagai calon Tersangka", ucap Bachtiar.

Selanjutnya menurut Bachtiar, yang menjadi sangat aneh dan jangal adalah Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan masih meminta kepada pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen-dokumen terkait dengan perkara tersebut. Padahal dokumen-dokumen yang ada pada BUMD PD. Sumber Daya Madura, saat awal penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan ( 2021) sudah mengambil dokumen-dokumen dugaan tindak pidana korupsi itu.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Bachtiar berharap beredarnya rumor bukti bukti/berkas-berkas yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan adanya kerugian Negara hilang atau raib itu tidak benar. 

" Kami selaku Pelapor berharap rumor tersebut tidak benar dan andaikata rumor tersebut benar berarti kami menduga Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak serius dalam menangani proses hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menelan kerugian Negara sebesar lima belas milyar," ujarnya.

Oleh sebab itu kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan bisa membuktikan ketidak benaran rumor tersebut, dengan segera membuka SP3 yang pernah di keluarkan dan melanjutkan kembali proses penyidikan yang hampir selesai namun sempat terhenti itu. Dan sesegera mungkin menetapkan Tersangka terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab atas adanya kerugian Negara.

" Sampai saat ini kami masih percaya apabila Kejaksaan Negeri Bangkalan akan bekerja secara profesional dengan menuntaskan kasus dugaan tidak pidana korupsi terbesar di Bangkalan ini, dan kami berharap kepercayaan kami serta masyarakat Bangkalan akan selalu dijaga oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan," jelas Pengacara berkaca mata ini.

Kasi Intel Kejari Bangkalan Imam Hidayat menyatakan belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait kasus dugaan korupsi itu, karena hanya mewakili Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan.

"Kasi Pidsus saat ini sedang berhalangan, sehingga meminta saya untuk menemui tamu dari tim hukum BUMD Bangkalan ini," kata Hidayat.

Selanjutnya ia berjanji akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan tim itu ke pimpinan Kejari dan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.

Sebagai tembusan. Surat tersebut dikirimkan  ke Jaksa Agung RI, Menko Polhukam, Komisi Kejaksaan RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Kajati Jawa Timur, As Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Aswas Kejaksan Tinggi Jawa Timur. (Ihs)


"

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow